Postingan

  Apa poin perubahan di Permendikbud No 12 tahun 2024 tentang KOSP dg KSP? Ada beberapa perubahan yang terdapat pada Permendikbudristek No 12 tahun 2024 antara lain: 1.     Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) ditetapkan oleh Kepala Dinas, sedangkan Kurikuluk Satuan Pendidikan (KSP) ditetapkan kepala satuan Pendidikan (Kepala sekolah) sebagaimana tercantum pada lampiran Permendikbud No 12 tahun 2024   pasal 30. 2.    Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan   Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan   Ekstrakurikuler 3.      Ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai ketersediaan sumberdaya satuan pendidikan dan peserta   didik dapat mengikuti ekstrakurikuler secara sukarela artinya ekstrakurikuler pramuka tidak wajib tapi dapat dipilih secara individu. 4.    Tentang kokurikuler , Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanak...