Apa poin perubahan di Permendikbud No 12 tahun 2024 tentang
KOSP dg KSP?
Ada beberapa perubahan yang terdapat pada Permendikbudristek
No 12 tahun 2024 antara lain:
1. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
ditetapkan oleh Kepala Dinas, sedangkan Kurikuluk Satuan Pendidikan (KSP) ditetapkan kepala satuan Pendidikan (Kepala
sekolah) sebagaimana tercantum pada lampiran Permendikbud No 12 tahun 2024 pasal 30.
2. Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan pada
pendidikan anak usia dini dan Satuan
Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan
layanan Ekstrakurikuler
3. Ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai ketersediaan
sumberdaya satuan pendidikan dan peserta
didik dapat mengikuti ekstrakurikuler secara sukarela artinya ekstrakurikuler
pramuka tidak wajib tapi dapat dipilih secara individu.
4. Tentang kokurikuler , Kokurikuler pada
pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profil Pelajar Pancasila.
5. Tanggung jawab satuan pendidikan adalah mengembangkan
dan menetapkan kurikulum satuan
pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
yang ditetapkan oleh kementerian; Bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan layanan program
kebutuhan khusus, untuk menyediakan layanan sesuai kondisi peserta didik
berkebutuhan khusus.
6. Melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan
implementasi kurikulum satuan pendidikan untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran; dan berpartisipasi aktif dalam
komunitas belajar dalam satuan
pendidikan dan/atau antar satuan Pendidikan.
7. Untuk P5 menurut kepala BSKP No 031/H/KR/2024
memuat kompetensi dan tema projek penguatan profil pelajar Pancasila kalau dulu
kepala BSKP No 9/H/KR/2024 tema tidak dimasukkan.
8. Untuk Capaian Pembelajaran (CP) ada sedikit
perubahan pada beberapa mata pelajaran dan hal ini bapak ibu guru dapat
melihatnya pada Keputusan BSKP No 032/H/KR/2024.
Demikian yang dapat saya sampaikan, jika ada yang kurang
mohon dimaafkan dan semoga tulisan ini bermanfaat.
de
Komentar
Posting Komentar